DAFTAR FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA 1975-2011
I.
BIDANG AKIDAH DAN
ALIRAN KEAGAMAAN
5. Perkawinan Campuran
6. Pahan Syi’ah
7. Aliran Menilah Sunah/Hadis Rasul
8. Darul Arqam
9. Fatwa Dewan Pimpinan MUI tentang Malaikat Jibril Pendamping
Manusia
10. Terorisme
11. Perduunan (Kahanah) dan Peramalan (‘Irafah)
12. Pluralisme, Liberalisme, Sekularisme Agama
13. Aliran Ahmadiyah
14. Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyyah
II.
BIDANG IBADAH
1. Shalat Jumat bagi Musafir di Kapal
2. Kepeloporan Pejabat dalam Melaksanakan Ibadah
3. Pil Anti Haid
4. Istitha’ah dalam Melaksanakan Ibadah Haji
5. Do’a Daf’ul Bala`
6. Miqat Haji dan Umrah (I)
7. Shalat dan Puasa di Daerah yang Waktu Siang dan Malamnya tidak
Seimbang
8. Penentuan Awal Ramadhan, Awal Syawal/Idul Fitri, dan Awal
Zulhijjah/Idul adha
9. Miqat Haji dan Umrah (II)
10. Talak Tiga Sekaligus
11. Iddah Wafat
12. Mabit di Muzdalifah
13. Mabit di Mina
14. Intensifikasi Pelaksanaan Zakat
15. Mentasharufkan Dana Zakat untuk Kegiatan Produktif dan
Kemashlahatan Umum
16. Qira’at Sab’ah
17. Shalat dalam Satu Masjid Bertingkat
18. Ibadah Haji hanya Sekali Seumut Hidup
19. Pembarian Zakat untuk Beasiswa
20. Miqat Makani
21. Pelaksanaan Shalat Jum’at 2 (Dua) Gelombang
22. Haji Bagi Narapidana
23. Zakat Penghasilan
24. Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi)
25. Penetapan awal Ramdhan, Syawwla, dan Dzulhija
26. Shalat Disertai Terjemah Bacaannya
27. Doa Bersama
28. Wanita Menjadi Imam Shalat
29. Hukum Pelarangan Khitan terhadap Perempuan
30. Shalat bagi Penyandang Stoma (Ostomate)
31. Kiblat
32. Arah Kiblat
33. Puasa bagi Penerbang
34. Amil Zakat
35. Hukum Zakat atas Harta Haram
36. Penarikan, Pemeliharaan, dan Pengaluran Harta Zakat
37. Penyaluran Harta Zakat dalam Bentuk aset Kelolaan
III.
BIDANG SOSIAL DAN
BUDAYA
1. Hidup Sederhana
2. Penulisan Alquran dengan Selain Huruf Arab
3. Menghadapi Sidang Umum MPR 1978
4. Memindahkan Jenazah
5. Perayaan Natal Bersama
6. Panti Pijat
7. Kependudukan, Kesehatan, dan Pembangunan
8. Nyanyian dengan Menggunakan Ayat-ayat Suci Alquran
9. Adopsi (Pengangkatan Anak)
10. Pendayagunaan Tanah Warisan
11. Memuseumkan Mayat
12. Hukum Memerankan Nabi/Rasul dan Orang Suci dalam Film
13. Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) I
14. Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB) II
15. Penanggulangan Penularan HIV/AIDS
16. Prosedur Pernikahan
17. Pengicapan Sighat Ta’liq Talaq pada Waktu Upacara Akad Nikah
18. Reksadana Syariah
19. Nikah Mut’ah
20. Kedudukan Waria
21. Pedoman Penggalian Dana untuk Peningkatan Kualitas Olahraga
Nasional
22. Risywah (Suap), Ghulul (Korupsi), dan Hadiah kepada Pejabat
23. Bias Jender
24. Aborsi I
25. Hak-hak asasi Manusia (HAM)
26. Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri
27. Pornografi dan Pornoaksi
28. Wakaf Uang
29. Hak Cipta
30. Penyerangan Amerika Serikat dan Sekutunya terhadap Irak
31. Bunga (Interest/Fa`idah)
32. Kewarisan Saudara Kandung Laki-Laki/Saudara Sebapak Laki-Laki
bersama Anak Perempuan Tunggal
33. Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana`iz) dalam Keadaan Darurat
34. Aborsi II
35. Penempelan Foto pada Mushaf Alquran (Kemuliaan Alquran)
36. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
37. Perkawinan Beda Agama
38. Kewarisan Beda Agama
39. Kriteria Maslahat
40. Pencabuatan Hak Milik Pribadi untuk Kepentingan Umum
41. Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu
42. Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi
Rekreasi Keluarga Indoneisa (ARKI)
43. SMS Berhadiah
44. Nikah di Bawah Tangan
45. Pakaian Kerja bagi Tenaga Medis Perempuan
46. Otopsi Jenazah
47. Penetapan Asas Pembuktian Terbalik
48. Infotaiment
49. Nikah Siwata
50. Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin
51. Pertambangan Ramah Lingkungan
IV.
BIDANG PANGAN,
OBAT-OBATAN, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. Penyalahgunaan Narkotik
2. Penyembelihan Hewan secara Mekanis
3. Vasektomi dan Tubektomi
4. Wasiat Menghibahkan Kornea Mata
5. Bayi Tabung/Inseminasi Buatan
6. Operasi Perubahan/Penyempurnaan Kelamin
7. Makanan dan Minuman yang Bercampur dengan Najis
8. Penyakit Kusta
9. Memakan Daging Kelinci
10. Memakan dan Membudidayakan Kodok
11. Pegambilan dan Penggunaan Katup Jantung
12. Hukum Alkohol dan Minuman
13. Penyalahgunaan Ekstasi dan Zat-zat Jenis Lainnya
14. Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik
15. Kloning
16. Penggunaan Organ Tubuh, Ari-Ari, dan Ari Seni Manusia bagi
Kepentingan Obat-Obatan dan Kosmetika
17. Pedoman Pelaporan Hasil
Audit Pemotongan Hewan
18. Produk Penyedap Rasa (Monosodium Glutamate, MSG) dari PT.
Ajinomoto Indonesia Menggunakan Bacto Soytone
19. Penetapan Produk Halal
20. Produk Penyedap Rasa (Monosodium Glutamate, MSG) dari PT.
Ajinomoto Indonesia Menggunakan Mameno
21. Kepiting
22. Penggunaan Vaksi Polio Khusus (IPV)
23. Standarisasi Fatwa Halal
24. Penggunaan Vaksi Polio Oral (OPV)
25. Pengawetan Jenazah untuk Kepentingan Penelitian
26. Pengguanaan Jenazah untuk Kepentingan Penelitian
27. Penggunaan Vaksin Magnitis bagi Jemaah Haji atau Umrah (I)
28. Hukum Alkohol
29. Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
30. Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan
31. Air Daur Ulang
32. Kopi Luwak
33. Cara Penyucian Ekstrak Ragi (Yeast Extract) dari Sisa Pengolahan
Bir (Brewer Yeast)
34. Penyucian alat Produksi yang Terkena Najis Mutawassithah
(Penyucian Sedang) dengan Selain air
35. Penggunaan Vaksin Magnitis bagi Jemaah Haji atau Umrah (II)
KEPUTUSAN IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA
I.
KEPUTUSAN IJTIMA’
ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA I TAHUN 2003
1. Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
2. Masalah Keagamaan
a. Fatwa tentang Bunga (Interest/Fa’idah)
b. Fatwa tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzhulhijjah
c. Fatwa tentang Terorisme
3. Rekomendasi Intima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
a. Rekomendasi atas RUU Anti Pornografi
b. Rekomendasi atasu RPP Jaminan Produk Halal
c. Rekomendasi atas RUU Wakaf
d. Rekomendasi atas RUU Kerukunan Umat Beragama
e. Rekomendasi atas RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
f.
Rekomendasi atas RUU Revisi
KUHP
g. Rekomendasi atas RPP Perwalian dan RPP Pengangkatan Anak
h. Rekomendasi atas RUU Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga
i.
Rekomendasi atas RUU
Kekuasaan Kehakiman
II.
KEPUTUSAN IJTIMA’
ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA KEDUA TAHUN 2006
1. Masail Diniyyah Asasiyyah Wathaniyyah
a. Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia
b. Harmonisasi Kerangka Berpikir Keagamaan dalam Konteks Kebangsaan
c. Taswiyatul Al-Manhaj (Penyamaan Pola Pikir dalam
Masalah-masalah Keagamaan)
d. Tansiq Al-Harakah (Koordinasi Langkah Strategis dalam
Masalah-masalah Keagamaan)
2. Masail Waqi’iyyah Mu’ashirah
a. SMS Berhadian
b. Nikah di Bawah Tangan
c. Pembiayaan Pembangungan dengan Utang
d. Pengelolaan Sumber Daya Alam
e. Transfer Embrio ke Rahim Titipan
f.
Pengobatan Alternatif
g. Masalah-masalah Kritis dalam Audit Produk Halal
3. Masail Qanuniyyah (Perundang-undangan)
a. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
b. RUU Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis
c. RUU Perbankang Syariah
d. RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
e. Revisi RUU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
f.
Revisi RUU Nomor 32 Tahun
1992 tentang Kesehatan
g. Perda-Perda di Berbagai Daerah, seperti Bulukumba, Cianjur,
Cilegon, Padang, Tanggerang, dan lain-lain
III.
KEPUTUSAN IJTIMA’
ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA KETIGA TAHUN 2009
1. Masail Asasiyyah Wathaniyyah
a. Perinsip-prinsip Ajaran Islam tentang HubunganAntarumat Beragama
dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Peran Agama dalam Pembinaan Akhlak Bangsa
c. Implementasi Islam Rahmatan Lil-Alamin dan Shalihun
Likulli Zamanin Wa Makanin dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan
Bernegara
d. Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
2. Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah
a. Masalah yang terkait dengan Wakaf
b. Masalah yang terkait dengan Zakat
c. Hukum Merokok
d. Zasektomi
e. Senam Yoga
f.
Bank Mata dan Organ Tubuh Lain
g. Pernikahan Usian Dini
h. Konsumsi Makanan Halal
3. Masail Qanuniyyah (Hukum dan Perundang-undangan)
a. RUU Jaminan Produk Halal
b. Tindak Lanjut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
c. Tindak Lanjut UU No. 44 Ttahun 2008 tentang Pronografi
d. RUU tentang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan
e. Tindak Lanjut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undangan Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf
f.
Tindak Lanjut UU No. 13
Tahun 2008 tentang Pelenggaraan Ibadah Haji
g. Tindak Lanjut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008
tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
h. Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
i.
Rekomendasi Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar