Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah
MEMPERHATIKAN:
1.
Bahwa paham Islam Jama’ah
mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena ajarannya sesat dan
menyesatkan serta menimbulkan keresahan di masyarakat, paham ini dilarang oleh
pemerintah pada tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka
terus beoperasi dengan berbagai nama yang terus berubah hingga memuncak pada
sekitar tahun 1977-1978.
2.
Paham ini menganggap bahwa
umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama’ah adalah termasuk 78 golongan yang
pasti masuk neraka, umat Islam harus mengangkat “Amirul Mukminin” yang menjadi
pusat pimpinan dan harus menaatinya, umat Islam yang masuk golongan ini harus
dibaiat dan setia kepada “Amirul Mukminin” dan dijamin masuk surga, ajaran
Islam yang sah dan boleh dituruti hanya ajaran Islam yang bersumber dari “Amirul
Mukminin”.
3.
Pengikur aliran ini harus
memutuskan hubungan dari golongan lain walaupun orang tuanya sendiri, tidak sah
shalat di belakang orang yang bukan Islam Jama’ah, pakaian shalat pengikut
Islam Jama’ah yang tersentuh oleh orang lain yang bukan pengikutnya harus
disucikan, suami harus mengusahakan agar istrinya turut masuk golongan Islam
Jama’ah, dan jika tidak mau maka perkawinannya harus diputuskan, perkawinan
yang sah adalah perkawinan yang direstui oleh “Amirul Mukminin”, dan khotbah
yang sah bila dilafazkan dalam bahasa Arab.
MEMUTUSKAN
MENYATAKAN:
1. Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadis (atau apa pun nama yang
dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang
sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-memancing timbulnya keresahan yang
akan mengganggu kestabilan Negara.
2. Menyerukan agar umat Islam berusaha mengindahkan saudara-saudara
kita yang tersesat itu untuk mebali kepada ajaran agama Islam yang murni dengan
dasar niat dan keinginan menyelamatkan sesama hamba Allah yang telah memilih
Islam sebagai agamanya dari kemurkaan Allah SWT.
3. Agar umat Islam lebih meningkatkan kegiatan dakwah Islamiah
melalui media pengajian atau media lainnya, terutama terhadap para remaja,
pemura, pelajara, seniman, dan lain-lain, yang “haus” terhadap siraman agama
Islam yang murni terutama kepada calon-calon pengikut Islam Jama’ah dalam tahap
pertama, dengan metode atau cara-cara penyampaian yang lebih sesuai dengan umat
yang dihadapi.
4. Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan setempat dengan
memberikan bukti-bukti yang cukup lengkap mana kala gerakan atau kegiatan Islam
Jama’ah (atau apa pun nama lain yang dipakainya) sampai menimbulkan keresahan
dan kegoncangan rumah tangga dan masyarakat.
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Prof. Dr. HAMKA
Sekretaris
Drs. H. Kafrawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar