Rabu, 16 Juli 2014

Islam Jama’ah

بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah
MEMPERHATIKAN:
1.         Bahwa paham Islam Jama’ah mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena ajarannya sesat dan menyesatkan serta menimbulkan keresahan di masyarakat, paham ini dilarang oleh pemerintah pada tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka terus beoperasi dengan berbagai nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar tahun 1977-1978.
2.         Paham ini menganggap bahwa umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama’ah adalah termasuk 78 golongan yang pasti masuk neraka, umat Islam harus mengangkat “Amirul Mukminin” yang menjadi pusat pimpinan dan harus menaatinya, umat Islam yang masuk golongan ini harus dibaiat dan setia kepada “Amirul Mukminin” dan dijamin masuk surga, ajaran Islam yang sah dan boleh dituruti hanya ajaran Islam yang bersumber dari “Amirul Mukminin”.

3.         Pengikur aliran ini harus memutuskan hubungan dari golongan lain walaupun orang tuanya sendiri, tidak sah shalat di belakang orang yang bukan Islam Jama’ah, pakaian shalat pengikut Islam Jama’ah yang tersentuh oleh orang lain yang bukan pengikutnya harus disucikan, suami harus mengusahakan agar istrinya turut masuk golongan Islam Jama’ah, dan jika tidak mau maka perkawinannya harus diputuskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang direstui oleh “Amirul Mukminin”, dan khotbah yang sah bila dilafazkan dalam bahasa Arab.
MEMUTUSKAN
MENYATAKAN:
1.      Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadis (atau apa pun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-memancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara.
2.      Menyerukan agar umat Islam berusaha mengindahkan saudara-saudara kita yang tersesat itu untuk mebali kepada ajaran agama Islam yang murni dengan dasar niat dan keinginan menyelamatkan sesama hamba Allah yang telah memilih Islam sebagai agamanya dari kemurkaan Allah SWT.
3.      Agar umat Islam lebih meningkatkan kegiatan dakwah Islamiah melalui media pengajian atau media lainnya, terutama terhadap para remaja, pemura, pelajara, seniman, dan lain-lain, yang “haus” terhadap siraman agama Islam yang murni terutama kepada calon-calon pengikut Islam Jama’ah dalam tahap pertama, dengan metode atau cara-cara penyampaian yang lebih sesuai dengan umat yang dihadapi.
4.      Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan setempat dengan memberikan bukti-bukti yang cukup lengkap mana kala gerakan atau kegiatan Islam Jama’ah (atau apa pun nama lain yang dipakainya) sampai menimbulkan keresahan dan kegoncangan rumah tangga dan masyarakat.

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua

Prof. Dr. HAMKA


Sekretaris


Drs. H. Kafrawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar