Majelis Ulama Indonesia dalam
Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400/26 Mei-1 Juni 1980 M di Jakarta
memfatwakan tentang Jemaah Ahmadiyah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 (sembilan)
buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa
Ahmadiyah adalah jemaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan
2. Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama
Indonesia selalu berhubungan dengan pemerintah
1. Bahwa Jemaah Ahmadiyah di wilayah Negara Republik Indonesia
berstatus badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.
JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tanggal 310301953 No. 26),
bagi umat Islam menimbulkan:
a. Keresahan karena isis ajarannya bertentangan dengan ajaran agama
Islam
b. Perpecahan, khususnya dalam hal ubudiyah (shalat), bidang
munakahat dan lain-lain.
c. Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.
Maka dengan alasan-alasan
tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang meninjau kembali Surat Keputusan
Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara:
tanggal 310301953 No. 26)
2. Menyerukan:
a. Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Daerah Tingkat I,
Daerah Tingkat II, para ulama, dan da’i di seluruh Indonesia, menjelaskan
kepada masyarakat tentang sesatnya Jemaah Ahmadiyah yang berada di luar Islam.
b. Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jemaah Ahmadiyah
Qadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
c. Kepada seluruh umat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya,
sehingga tidak akan terpengaruh dengan paham yang sesat ini.
Jakarta, 17 Rajab 14000 H/1 Juni 1980 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Prof. Dr. HAMKA
Sekretaris
Drs. H. Kafrawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar