Rabu, 16 Juli 2014

Ahmadiyah Qadiyan

بسم الله الرحمن الرحيم
Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400/26 Mei-1 Juni 1980 M di Jakarta memfatwakan tentang Jemaah Ahmadiyah sebagai berikut:
1.    Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jemaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan
2.    Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan pemerintah
Kemudian Rapat Kerja Nasional Bulan 104 Jumadil Akhir 1404 H/4-7 Maret 1984 M, merekomenddasikan tentang Jemaah Ahmadiyah tersebut sebagai berikut:
1.    Bahwa Jemaah Ahmadiyah di wilayah Negara Republik Indonesia berstatus badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tanggal 310301953 No. 26), bagi umat Islam menimbulkan:
a.       Keresahan karena isis ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam
b.      Perpecahan, khususnya dalam hal ubudiyah (shalat), bidang munakahat dan lain-lain.
c.       Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.
Maka dengan alasan-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tanggal 310301953 No. 26)
2.    Menyerukan:
a.       Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para ulama, dan da’i di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jemaah Ahmadiyah yang berada di luar Islam.
b.      Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jemaah Ahmadiyah Qadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
c.       Kepada seluruh umat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan paham yang sesat ini.

Jakarta, 17 Rajab 14000 H/1 Juni 1980 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua

Prof. Dr. HAMKA


Sekretaris


Drs. H. Kafrawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar