Minggu, 20 Juli 2014

Pendangkalan Agama dan Penyalahgunaan Dalil

بسم الله الرحمن الرحيم
Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H. bertepatan dengan tanggal 26 Mei-1 Juni 1980.

MEMUTUSKAN
MEMFATWAKAN

Setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia bertekad menanganinya secara serius dan terus menerus.

Ditetapkan: Jakarta 17 Rajab 1400 H
                   1 Juni 1980

DEWAN PIMPINAN/
MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua

Prof. Dr. HAMKA


Sekretaris


Drs. H. Kafrawi

Rabu, 16 Juli 2014

Ahmadiyah Qadiyan

بسم الله الرحمن الرحيم
Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400/26 Mei-1 Juni 1980 M di Jakarta memfatwakan tentang Jemaah Ahmadiyah sebagai berikut:
1.    Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jemaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan
2.    Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan pemerintah

Islam Jama’ah

بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah
MEMPERHATIKAN:
1.         Bahwa paham Islam Jama’ah mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena ajarannya sesat dan menyesatkan serta menimbulkan keresahan di masyarakat, paham ini dilarang oleh pemerintah pada tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka terus beoperasi dengan berbagai nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar tahun 1977-1978.
2.         Paham ini menganggap bahwa umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama’ah adalah termasuk 78 golongan yang pasti masuk neraka, umat Islam harus mengangkat “Amirul Mukminin” yang menjadi pusat pimpinan dan harus menaatinya, umat Islam yang masuk golongan ini harus dibaiat dan setia kepada “Amirul Mukminin” dan dijamin masuk surga, ajaran Islam yang sah dan boleh dituruti hanya ajaran Islam yang bersumber dari “Amirul Mukminin”.

Masalah Jemaah, Khalifah, dan Baiat

بسم الله الرحمان الرحيم
Majelis Ulama Indonesia telah mendapat pertanyaan-pertanyaan dari Kejaksaan Agung, sebagai berikut:
1.      Jemaah Muslim Hizbullah berpendapat bahwa: “Berbaiat kepada Imam Jemaah Muslim Hizbullah adalahw ajib hukumnya. Bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia mengenai persoalan tersebut di atas?
2.      Dapatkah Majelis Ulama Indonesia memberikan kepada kami dalil-dalil Alquran maupun Hadis mengenai persoalan Jemaah, Imamah/Khalifah, dan Baiat selain daripada yang dikemukakan oleh Jemaah Muslimin Hizbullah?
3.      Kami memohon pendapat Majelis Ulama Indonesia tentang telah dibentuknya Jemaah Muslimin Hizbullah di bawah pimpinan Syekh Wali Al Fatah tahun 1953 yang kemudian kini masih diteruskan di bawah pimpinan/Imam Haji Muhyiddun Hamdi.
4.      Apa masih ada keterangan lain yang akan diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia sehubungan telah “ditetapkannya” Jemaah Muslimin Hizbullah tersebut.