Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II
tanggal 11-17 Rajab 1400 H. bertepatan dengan tanggal 26 Mei-1 Juni 1980.
MEMUTUSKAN
MEMFATWAKAN
Setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan
dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh karena
itu, Majelis Ulama Indonesia bertekad menanganinya secara serius dan terus
menerus.
Ditetapkan: Jakarta 17 Rajab 1400 H
1
Juni 1980
DEWAN PIMPINAN/
MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
Prof. Dr. HAMKA
Sekretaris
Drs. H. Kafrawi