Majelis Ulama Indonesia telah
mendapat pertanyaan-pertanyaan dari Kejaksaan Agung, sebagai berikut:
1. Jemaah Muslim Hizbullah berpendapat bahwa: “Berbaiat kepada Imam
Jemaah Muslim Hizbullah adalahw ajib hukumnya. Bagaimana pendapat Majelis Ulama
Indonesia mengenai persoalan tersebut di atas?
2. Dapatkah Majelis Ulama Indonesia memberikan kepada kami
dalil-dalil Alquran maupun Hadis mengenai persoalan Jemaah, Imamah/Khalifah,
dan Baiat selain daripada yang dikemukakan oleh Jemaah Muslimin Hizbullah?
3. Kami memohon pendapat Majelis Ulama Indonesia tentang telah
dibentuknya Jemaah Muslimin Hizbullah di bawah pimpinan Syekh Wali Al Fatah
tahun 1953 yang kemudian kini masih diteruskan di bawah pimpinan/Imam Haji
Muhyiddun Hamdi.
4. Apa masih ada keterangan lain yang akan diberikan oleh Majelis
Ulama Indonesia sehubungan telah “ditetapkannya” Jemaah Muslimin Hizbullah
tersebut.