Tampilkan postingan dengan label Khalifah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khalifah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Juli 2014

Masalah Jemaah, Khalifah, dan Baiat

بسم الله الرحمان الرحيم
Majelis Ulama Indonesia telah mendapat pertanyaan-pertanyaan dari Kejaksaan Agung, sebagai berikut:
1.      Jemaah Muslim Hizbullah berpendapat bahwa: “Berbaiat kepada Imam Jemaah Muslim Hizbullah adalahw ajib hukumnya. Bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia mengenai persoalan tersebut di atas?
2.      Dapatkah Majelis Ulama Indonesia memberikan kepada kami dalil-dalil Alquran maupun Hadis mengenai persoalan Jemaah, Imamah/Khalifah, dan Baiat selain daripada yang dikemukakan oleh Jemaah Muslimin Hizbullah?
3.      Kami memohon pendapat Majelis Ulama Indonesia tentang telah dibentuknya Jemaah Muslimin Hizbullah di bawah pimpinan Syekh Wali Al Fatah tahun 1953 yang kemudian kini masih diteruskan di bawah pimpinan/Imam Haji Muhyiddun Hamdi.
4.      Apa masih ada keterangan lain yang akan diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia sehubungan telah “ditetapkannya” Jemaah Muslimin Hizbullah tersebut.