Minggu, 20 Juli 2014

Pendangkalan Agama dan Penyalahgunaan Dalil

بسم الله الرحمن الرحيم
Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H. bertepatan dengan tanggal 26 Mei-1 Juni 1980.

MEMUTUSKAN
MEMFATWAKAN

Setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia bertekad menanganinya secara serius dan terus menerus.

Ditetapkan: Jakarta 17 Rajab 1400 H
                   1 Juni 1980

DEWAN PIMPINAN/
MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua

Prof. Dr. HAMKA


Sekretaris


Drs. H. Kafrawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar