Tampilkan postingan dengan label Fatwa MUI tentang Pendangkalan Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa MUI tentang Pendangkalan Agama. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Juli 2014

Pendangkalan Agama dan Penyalahgunaan Dalil

بسم الله الرحمن الرحيم
Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H. bertepatan dengan tanggal 26 Mei-1 Juni 1980.

MEMUTUSKAN
MEMFATWAKAN

Setiap usaha pendangkalan agama dan penyalahgunaan dalil-dalil adalah merusak kemurnian dan kemantapan hidup beragama. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia bertekad menanganinya secara serius dan terus menerus.

Ditetapkan: Jakarta 17 Rajab 1400 H
                   1 Juni 1980

DEWAN PIMPINAN/
MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua

Prof. Dr. HAMKA


Sekretaris


Drs. H. Kafrawi