Majelis Ulama Indonesia dalam
Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400/26 Mei-1 Juni 1980 M di Jakarta
memfatwakan tentang Jemaah Ahmadiyah sebagai berikut:
1. Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 (sembilan)
buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa
Ahmadiyah adalah jemaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan
2. Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama
Indonesia selalu berhubungan dengan pemerintah